El madina news.id

Berdasarkan UU no.23 tahun 2011 ayat (2) Zakat mal meliputi:
a.Emas, perak dan logam mulia lainnya
b.Uang dan surat berharga lainnya
C.Perniagaan
d Pertanian, perkebunan, dan Kehutanan
e Peternakan dan Perikanan
f.Pertambangan
g.Perindustrian
h.Pendapatan dan jasa
i.Rikaz.
Nb. para Muzakki yang telah miliki harta/pendapatan dan jasa sudah sampai Nisab, wajib keluarkan Zakat sebanyak 2.5% serahkan ke BAZNAS atau UPZ Desa/Kelurahan.

Adapun Zakat Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan tidak pakai HAUL, bila sudah Mencapai nisab yaitu setara dengan harga 524 kg beras wajib keluarkan Zakat. (DR.Yusup Qardawi)

