Lembaga swasta ikuti aturan Negara

Elmadina news.id

Rubrik Hukum
UUD 1945: Pasal 1 ayat (3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.

Untuk itu lembaga terutama sipat nya swasta wajib ikuti aturan yang telah diatur Pemerintah (Negara)

agar lembaga tersebut dapat dibantu oleh dana Negara dan tertuang APBN.

Nb.
Koreksi lembaga, apakah sudah penuhi syarat atau ADM Negara, kalau belum perbaiki/penuhi, dan ajukan kepihak yang berkompten untuk dapat pembayaran dari Negara